WARGA NEGARA DAN NEGARA
BAB. 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.
HUKUM
Mendefinisikan hukum
sebagai peraturan peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
B.
SUMBER
HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan
sangsi
yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber
Hukum Formal :
ü
Undang-Undang
(Statute)
ü
Kebiasaan
(Kostum)
ü
Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
ü
Traktat
(Treaty)
ü
Pendapat
Sarjana Hukum
C.
PEMBAGIAN
HUKUM
1.
Hukum
menurut “sumbernya” dibagi menjadi 3 :
Hukum
Undang-Undang , Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat
2.
Hukum
menurut “bentuknya” dibagi menjadi 2 :
Hukum tertulis
dan Hukum tidak tertulis
3.
Hukum
menurut “tempat berlakunya” dibagi dalam :
Hukum nasional
dan Hukum asing
4.
Hukum
menurut “waktu berlakunya” dibagi dalam :
Ius Constitutum
(hukum posotif) dan Ius Constituendum
5.
Hukum
menurut “cara mempertahankannya” dibagi
dalam :
Hukum material ,
Hukum Pidana atau Perdata
6.
Hukum
menurut “sifatnya” dibagi dalam :
Hukum yang
Memaksa dan Hukum yang Mengatur (pelengkap)
7.
Hukum
menurut “wujudnya” dibagi dalam :
Hukum obyektif
dan Hukum subyektif
8.
Hukum
menurut “Isinya” dibagi dalam :
Hukum Privat
(hukum sipil) dan Hukum Publik (hukum negara)
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
a)
Sifat-sifat
negara
1)
Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3)
Sifat mencakup
semua,
artinya
semua
peraturan
perundang-undangan
mengenai semua
orang tanpa kecuali.
b)
Bentuk
Negara
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
2)
Negara Serikat (negara Federasi)
c)
Unsur-unsur
Negara
1)
Harus
ada wilayahnya
2)
Harus
ada rakyatnya
3)
Harus
ada pemerintahanya
4)
Harus
ada tujuannya
5)
Mempunyai
kedaulatan
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur
penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak
akan mungkin ada suatu negara tanpa
Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas : Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir, bersumber
pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara,
mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
2. WARGA
NEGARA & NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain
adalah rakyat. Tanpa rakyat , maka negaraitu hanya ada dalam angan-angan.
Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal
di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara
tersebut.
Dalam
hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh
suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
0 komentar: