WARGA NEGARA DAN NEGARA

19.19 0 Comments

BAB. 5  
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.      HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.    HUKUM
Mendefinisikan  hukum sebagai peraturan­ peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan  masyarakat  yang dibuat oleh Badan-badan  resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan  tadi berakibat diambilnya tindakan,  yaitu dengan hukuman  tertentu.
B.   SUMBER HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan  aturan-aturan  yang mempunyai kekuatan yang memaksa,  yang kalau dilanggar  dapat mengakibatkan  sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber Hukum Formal :
ü  Undang-Undang (Statute)
ü  Kebiasaan (Kostum)
ü  Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
ü  Traktat (Treaty)
ü  Pendapat Sarjana Hukum
C.     PEMBAGIAN HUKUM
1.      Hukum menurut “sumbernya” dibagi menjadi 3 :
Hukum Undang-Undang , Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat
2.      Hukum menurut “bentuknya” dibagi menjadi 2 :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis
3.      Hukum menurut “tempat berlakunya” dibagi dalam :
Hukum nasional dan Hukum asing
4.      Hukum menurut “waktu berlakunya” dibagi dalam :
Ius Constitutum (hukum posotif) dan Ius Constituendum
5.      Hukum menurut “cara mempertahankannya”  dibagi dalam :
Hukum material , Hukum Pidana atau Perdata
6.      Hukum menurut “sifatnya” dibagi dalam :
Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur (pelengkap)
7.      Hukum menurut “wujudnya” dibagi dalam :
Hukum obyektif dan Hukum subyektif
8.      Hukum menurut “Isinya” dibagi dalam :
Hukum Privat (hukum sipil) dan Hukum Publik (hukum negara)
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur  hubungan  manusia  dalam masyarakat.
a)      Sifat-sifat negara
1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan  fisik  secara  legal  agar tercapai  ketertiban  dalam  masyarakat dan mencegah  timbulnya  anarkhi.
2)      Sifat  monopoli,artinya   negara  mempunyai   hak  kuasa  tunggal  dalam menetapkan  tujuan bersama  dari masyarakat
3)      Sifat  mencakup  semua,  artinya  semua  peraturan  perundang-undangan mengenai  semua orang tanpa kecuali.
b)      Bentuk Negara
1)    Negara Kesatuan (Unitarisme)
2)      Negara Serikat  (negara  Federasi)
c)      Unsur-unsur Negara
1)      Harus ada wilayahnya
2)      Harus ada rakyatnya
3)      Harus ada pemerintahanya
4)      Harus ada tujuannya
5)      Mempunyai kedaulatan

C.  PEMERINTAH
         Pemerintah  merupakan  salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan  roda  negara,  maka tidak  akan  mungkin  ada suatu  negara  tanpa Pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,  bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan  dasar negara, mengenai  rakyat/penduduk  dan wilayah (negara itu) demi tercapainya  tujuan negara

2.      WARGA NEGARA & NEGARA

     Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat , maka negaraitu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.






Unknown

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: