Cyber Crime

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
·      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·        Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·   Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
·         Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·         Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
·         Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
    Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·         Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
DAFTAR PUSTAKA:
Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008


Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum  yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet
Cyber Law di Malaysia
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d) Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e) Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.

f) Berusaha untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. 
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah UndangUndang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undangundang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data
pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
         Cara pengumpulan data pribadi
         Tujuan pengumpulan data pribadi
         Penggunaan data pribadi
         Pengungkapan data pribadi
         Akurasi dari data pribadi
         Jangka waktu penyimpanan data pribadi
         Akses ke dan koreksi data pribadi
         Keamanan data pribadi
         Informasi yang tersedia secara umum.

Cyber Law di Malaysia, antara lain:
        Digital Signature Act
        Computer Crimes Act
        Communications and Multimedia Act 
        Telemedicine Act 
        Copyright Amendment Act
        Personal Data Protection Legislation (Proposed)
        Internal security Act (ISA)
        Films censorship Act
The Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
        Mengakses material komputer tanpa ijin
        Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
        Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
        Mengubah / menghapus program atau data orang lain

        Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

sSUMBER :

hhttps://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/80/
eega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf

Pasal 25 Ayat 1-3 UUD No 36 Tahun 1999

Bagian Ketujuh tentang Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25 1-3
ayat (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Ayat (2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi Iainnya.
Ayat (3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a.         pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b.         keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c.         peningkatan mutu pelayanan; dan
d.         persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

Contoh Penerapannya :
Kebijakan interkoneksi berbasis biaya telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, dan telah dijalankan oleh para penyelenggara telekomunikasi, khususnya untuk layanan telekomunikasi berbasis suara. Khusus layanan SMS, pada saat itu para penyelenggara sepakat untuk menggunakan skema Sender Keep All (SKA) alias terminasi SMS tidak berbayar (artinya pihak penyelenggara telekomunikasi yang menerima SMS tidak memperoleh tarif, karena sepenuhnya adalah hak penyelenggara yang mengirimkan SMS). Hal ini dikarenakan anggapan trafik SMS yang akan relatif seimbang karena secara natural, pengguna akan saling berbalas SMS.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, para penyelenggara kemudian memanfaatkan skema SKA ini untuk melakukan perang promosi SMS kepada pengguna, yaitu memberikan bonus SMS atau layanan SMS gratis baik untuk trafik On-Net maupun Off-Net. Sekilas dampak menarik dari keadaan ini adalah masyarakat diuntungkan dengan layanan SMS gratis. Akibatnya trafik SMS meningkat.
Beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan menggunakan kesempatan ini untuk perbuatan yang merugikan orang lain, seperti SMS Spam, bahkan penipuan dan cyber crime lainnya. Yang lebih merasakan kerugiannya adalah penyelenggara yang kebanjiran trafik SMS dari penyelenggara lain dan tidak sepeserpun mendapatkan pendapatan dari penggunaan jaringan mereka (terminasi incoming SMS from other operators). Padahal, penggunaan jaringan tentu membutuhkan biaya operasioal. Trafik SMS pun jauh menjadi tidak seimbang. Hal ini tentunya menjadi tidak adil bagi penyelenggara.
Karena itu pada pertemuan tanggal 11 Desember 2011 yang lalu Kementerian Kominfo dan BRTI mengambil kebijakan untuk kembali menggunakan skema terminasi berbayar berdasarkan biaya (cost-based termination charge). Kementerian kominfo dan BRTI juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara untuk mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan interkoneksi SMS berbasis biaya yang dimulai tanggal 1 Juni 2012.
Adapun besaran biaya terminasi Rp 23,- / SMS adalah merupakan biaya yang harus dibayarkan penyelenggara yang mengirimkan SMS kepada penyelenggara yang menerima SMS sebagai hak penyelenggara yang menerima dalam menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya. Angka Rp 23,- / SMS merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen yang membantu Kementerian Kominfo dan BRTI . Perhitungan biaya interkoneksi dilakukan dengan menggunakan formula perhitungan Forward Looking Long Run Incremental Cost Bottom Up (FL-LRIC BU) model yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006. Model perhitungan ini juga digunakan oleh negara-negara lain di dunia dan dengan tujuan:
-          Memacu penyelenggara telekomunikasi untuk lebih efisien.
-          Mendorong tumbuhnya industri telekomunikasi di Indonesia.
-          Penyelenggara telekomunikasi baru tidak dibebani biaya sebagai akibat inefisiensi dari penyelenggara telekomunikasi lainnya.
-          Setiap penyelenggara telekomunikasi menmpunyai pilihan membangun atau menyewa jaringan dari penyelenggara lain dalam melakukan interkoneksi.
-          Metode ini sudah digunakan secara internasional pada industri yang kompetitif.
Hasil perhitungan biaya terminasi SMS pada tahun 2010 yaitu Rp 23 ,- /SMS merupakan batas atas bagi penyelenggara yang terkategorikan penyelenggara jaringan dengan pendapatan usaha ( operating revenue ) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan dalam segmentasi layanannya, atau lebih dikenal dengan istilah penyelenggara dominan. Penyelenggara tersebut adalah PT Tel kom dan PT Tel komsel . Namun, kompetisi dalam industri membentuk angka Rp 23 ,- /SMS menjadi angka referensi terminasi SMS yang digunakan dalam berinterkoneksi antar penyelenggara.
Biaya terminasi SMS yang merupakan biaya dari penggunaan jaringan telekomunikasi adalah salah satu komponen dari tarif retail yang dikenakan penyelenggara kepada pengguna (masyarakat). Komponen lainnya adalah biaya aktifitas retail, seperti promosi, marketing dan sebagainya, serta margin keuntungan yang diambil oleh penyelenggara.
Sebagai contoh, ketika aturan SKA masih berlaku, tarif SMS dari operator C misalnya untuk off net misalnya  sebesar RP 150,- Angka sebesar Rp 150,- tersebut sudah terdapat biaya interkoneksi dan biaya retail activity, sehingga tarif Rp 150,- / SMS tersebut yang dikirimkan oleh pelanggan operator C yang dikirimkan kepada operator lain menjadi milik operator C sepenuhnya. Sebaliknya dengan skema SMS berbasis biaya, apabila penyelenggara X mengenakan tarif Rp 150/SMS kepada penggunanya, misalnya si A, maka penyelenggara tersebut akan membayarkan Rp 23/SMS kepada penyelenggara tujuan SMS, misalnya penyelenggara Y, untuk menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya, misalnya si B. Penyelenggara X mendapatkan Rp 127/SMS, yang di dalamnya terdapat komponen penggunaan jaringan misalnya Rp 23/SMS, biaya aktifitas retail (Retail Service Activity Cost – RSAC) misalnya Rp 50/SMS dan keuntungan misalnya Rp 54/SMS. Â
Kebijakan Kementerian Kominfo ini bertujuan memberikan keadilan bagi industri, tepatnya bagi penyelenggara yang jaringannya digunakan untuk menyalurkan trafik SMS sehingga iklim kompetisi industri telekomunikasi dapat menjadi lebih baik. Kebijakan ini juga diharapkan akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) dan penipuan lewat SMS yang selama ini telah banyak merugikan masyarakat.
Kementerian Kominfo tidak berwenang menaikkan tarif retail SMS, karena yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 28 hanya menyebutkan, bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebaliknya Kementerian Kominfo terus mendorong penyelenggara untuk lebih efisien dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, tanpa mengurangi standar kualitas. Biaya terminasi Rp 23/SMS juga sudah turun dari Rp 26/SMS pada hasil perhitungan tahun 2007 yang lalu. Dengan kebijakan Kementerian Kominfo ini yang diterapkan dalam iklim kompetisi yang sudah efektif, terutama di pasar retail dengan tingkat persaingan tarif yang tinggi, maka para penyelenggara diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanannya agar dapat terus bersaing dengan penyelenggara dan layanan lain. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat baik, bagi industri maupun masyarakat pengguna.
Apabila ada penyelenggara yang akan menaikkan tarif retailnya, maka itu menjadi strategi bisnis mereka. Namun pemerintah akan terus mengevaluasi tarif retail yang diberlakukan penyelenggara. Namun akibat kompetisi yang sangat ketat dan belum lagi terhgitung dengan alternatif lain bagi konsumen untuk menggunakan akses data yang makin lama makin murah (seperti BBM dan Whatsapp), maka diperkirakan setiap penyelenggara telekomunikasi cukup berhati-hati untuk menerapkan tarif pungut yang harus dibayarkan oleh setiap konsumen.

Sumber : http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1878.htm







Profesionalisme Dokter

A. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan.
Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
-          Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
-          Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
-          Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
-          Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
-          Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
C. DOKTER SEBAGAI PROFESIONAL:
Zaman semakin maju dan semakin banyak kebutuhan setiap orang dalam hidup, dan banyak anak muda yang ingin merubah nasib dengan menjadi seorang dokter, tetapi tak semudah itu menjadi dokter, harus berjuang lebih keras dibandingkan profesi yang lain. Tapi apa itu profesi, profesi sama saja bisa diartikan dengan pekerjaan seseorang atau bisa juga sudah ahli dalam suatu bidang tertentu. Di indonesia banyak orang yang mengincar menjadi dokter, karena dianggap yang menjadi dokter membuat keluarga menjadi kedudukannya terhormat, dan menghasilkan uang yang banyak pula, karena itu banyak orang tua yang berkeinginan anakanya menjadi seorang dokter. Tapi tak selalu profesi dokter menjadi kontribusi dengan baik.
             Semakin banyak orang yang membutuhkan kesehatan, semakin banyak juga pembangunan dari suatu rumah sakit, puskesmas maupun suatu klinik, karena semakin banyak tempat yang menjamin atau melayani masyarakat dalam kesehatan, semakin banyak juga ahli dalam kesehatan dari dokter hingga perawat. Tapi lebih diutamakan seorang dokter yang profesional, karena masih banyak dokter yang masih jauh dari yang diharapkan masyarakat untuk melayani kesehatan. Soal profesional itu menjadi baik, tapi kalau hanya profesi yang dijadikannya akan menjadi hal buruk. Jika profesionalisme bernilai lebih mulia, dari kehormatannya. Jika menjadi profesianal maka harus lebih tinggi dalam suatu bidang. Kenapa seperti itu, karena profesi dan profesionalisme itu berbeda. Profesionalisme dalam hal kedokteran merupakan tentang bagaimana menjadi dokter baik. Pembahasan seperti ini yang menjadi diskusi dokter seluruh dunia. Banyak dokter yang masih membahass hal seperti ini tentang menilai profesionalisme sesungguhnya. Tapi hal terebut bisa membuktikan dengan adanya teknologi yang semakin bermunculnya teknologi canggih dimasa kini.
              Profesionalisme dokter misalkan dalam hal perawatan kepada seorang pasien, dimana pasien perlu dokter yang baik sebagai perhatian utama bagi dokter, tetapi juga dokter harus kompeten dengan memantau perkembangan akan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan saat ini. Sebab hal itu menjadi hubungan pasien dan dokter menjadi baik, dan tentu juga dengan teman dokter yang lainnya, serta juga selalu jujur dan dipercaya betindak sesuai dengan hukum yang ada. Praktek dalam medis selalu menjelaskan segala sesuai dengan prosedurnya, dari biaya dan resiko pada pasien. Tidak sembarang dokter buka praktek sendiri, karena harus memiliki ijin, baik praktek sendiri ataupun dirumah sakit. Sebab itu seorang dokter yang baik bidsa menunjukan lisensi yang sesuai dan mengikuti proses pemeriksaan yang ketat, karena resiko menyangkut keselamatan seorang pasien, maka dari itu dokter harus sesuai prinsip seorang dokter yang sesungguhnya sesuai nilai yang ditetapkan dan yang berlaku pada pedoman seorang dokter dan menjaga sumpah dokter itu sendiri setelah selesai pendidikannya. Segala dampak yang dilakukan dokter atau kegagalnya akan mempengaruhi proses sebagai dokter.
          Jadi intinya, sebagai seorang dokter jagalah profesinya dan profesionalisme agar sumpah dokter selalu terjaga dan tidak merusak profesi dokter yang lainnya dimata pasien atau orang yang memandangnya.

        Seorang Dokter bertanggung jawab secara:
1)   Moral                     : terhadap Sang Pencipta (melalui Sumpah Dokter)
2)   Etik                        : terhadap organisasi profesi & masyarakat kedokteran
3)   Disiplin                  : terhadap Konsil Kedokteran Indonesia & MKDKI
4)  Hukum                    :  Kedokteran, Pidana, Perdata, Administrasi
Seperti yang kita lihat pada pernyataan-pernyataan di atas, seorang dokter memiliki banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, baik sebagai tenaga medis maupun sebagai warga negara. Dalam perwujudannya, tugas-tugas tersebut hendaknya dilakukan secara seimbang. Sikap professional dokter dapat kita lihat ketika dokter berhadapan dengan tugasnya (dealing with task), yang berarti mampu menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya. mampu mengatur diri sendiri seperti ketepatan waktu, pembagian tugas profesi dengan tugas-tugas pribadi yang lain (dealing with one-self); dan mampu menghadapi berbagai macam tipe pasien serta mampu bekerja sama dengan profesi kesehatan yang lain (dealing with others).
Di dalam proses komunikasi dokter-pasien, misalnya, sikap profesional ini sangatlah penting untuk membangun rasa nyaman, aman, dan percaya pada dokter, yang merupakan landasan bagi berlangsungnya komunikasi secara efektif (Silverman,1998). Sikap profesional ini hendaknya dijalin terus-menerus sejak awal konsultasi, selama proses konsultasi berlangsung, dan di akhir konsultasi.
            Sama halnya dengan hubungan tersebut, dokter juga harus mengamalkan keprofesionalannya kepada masyarakat luas dan negara, terlepas dari profesinya sebagai seorang dokter. Jangan sampai seorang dokter mendapat imej jelek dari masyarakat hanya karena tidak datang dalam pertemuan RT/RW karena beranggapan “saya seorang dokter, saya tidak pantas bergabung dengan masyarakat biasa kebanyakan”. Perilaku tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh seorang dokter yang profesional.
            Dewasa ini, banyak sekali kasus mengenai tuntutan kepada dokter dari berbagai pihak akan kinerja dokter. Misalnya saja ada dokter yang melakukan kelalaian atau malah melakukan malpraktik. Hal ini bisa menjadi sasaran yang empuk bagi para  “pencari” kesalahan dokter. Tuntutan-tuntutan tersebut, dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi dengan cara meningkatkan keprofesionalan dokter, yaitu antara lain dengan bekerja sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan masyarakat dan taat kepada hukum negara.
KESIMPULAN
Dokter mengambil banyak peran dalam masyarakat, terutama sebagai tenaga medis. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter dituntut untuk selalu profesional. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, selain menunaikan tugasnya sebagai tenaga medis, dokter juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara.
Diantara hak dan kewajiban tersebut beberapa ada yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, KODEKI, serta peraturan lain yang mengikat seorang dokter akan hal tersebut.

Daftar Pustaka :
journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/177

http://sarafdunia.blogspot.co.id/2015/06/profesi-atau-profesionalisme-seorang.html
http://novemdejavu.blogspot.co.id/2011/01/makalah-profesionalisme-dokter.html

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI
Pengertian Etika dan Profesi
1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 
2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.    Etika Profesi                          
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Profesi Dokter
Seorang dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Ini benar membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci dari disiplin akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari dan pengobatan mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak dalam praktiknya -seni atau kerajinan obat.
Kedua peran dokter dan makna dari kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tetapi secara umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter menunjukkan pertimbangan, kasih sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.

 Etika Profesi Kedokteran
Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profsi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.
Kewajiban Dokter
v  Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
v  Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
v  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
v  Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
v  Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Tujuan Etika Profesi Dokter
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tuntunan tersebut kita kenal dengan kode etik profesi dokter.
Fungsi Dari Kode Etik Profesi Kedokteran      
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
             Contoh kasus malpraktik yang pernah terjadi ialah kasus Sita Dewati Darmoko. Dia istri bekas Direktur Utama PT aneka tambang, Darmoko. Menderita tumor ovarium, Sita dioperasi di satu rumah sakit di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, sita malah tambah parah. Dia akhirnya meninggal.rumah sakit menjanjikan ganti rugi Rp. 1 miliar, tapi ingkar. Akhirnya keluarga almarhum menggugat perdata rumah sakit tersebut. Majelis mengabulkan. Rumah sakit harus membayar Rp. 2 miliar kepada keluarga malang itu. Hakim menyebut dokter itu tidak teliti.
Sanksi Dari Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa sanksi disiplin antara lain:
·         Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
·         Surat tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
·         Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.
Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.

Perbedaan Tugas Perawat dan Tugas Dokter :
·         Dokter menggunakan diagnosa medis, yaitu mengungkapkan penyakit yang diderita oleh pasien (diagnosa penyakit)
·         Perawatan mengeluarkan diagnosa Keperawatan, yaitu mengidentifikasi masalah dan penyebab berdasarkan kebutuhan dan respon dari pasian
·         Yang dilakukan oleh Dokter dalam memberikan intervensi kedokteran, yaitu melakukan tindakan pengobatan dengan obat dan tindakan operatif
·         Sedangkan Perawatan melakukan intervensi keperawatan, membantu klien memenuhi kebutuhan dasarnya dan membantu menyelesaikan masalah klien baik fisik, psikologis, sosial, dan spiritual dengan tindakan keperawatan yang meliputi intervensi keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan konseling
·         Tujuan pengobatan oleh Dokter adalah menentukan dan menyingkirkan penyebab penyakit atau mengubah problem penyakit dan penanganannya
·         Sedangkan tujuan Perawat adalah membantu pasien beradaptasi dengan masalah kesehatan, mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, dan meningkatkan fingsi tubuh


DAFTAR PUSTAKA

v  KODE ETIK KEDOKTERAN TAHUN 2012
v   Buku “Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan” Penulis Ismantoro Dwi     Yuwono,S.H, Penerbit Pustaka Yustisia.
v  Achadiat, c. M. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman.  Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
v   Ameln Fred , Said Ali , Adhyatama. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, PT. Grafikatama Jaya ,
v   Chandrawila Supriadi Wila, 2001.Hukum Kedokteran , Mandar Maju , Bandung.
v  Guwandi J, 1966 .Dokter Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia , Jakarta.
v   Guwandi J , 2008 . Hukum dan Dokter, C.V SagungSeto , Jakarta.
v   Koeswadji ,Hermien Hadiati , 1998 .Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), PT . Citra Aditya Bakti , Bandung.
v  Isfandyarie Anny, 2006.Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter,Buku 1, Prestasi Pustaka , Jakarta – Indonesia.
v   Komalawati D. Veronica, 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
v  Yunanto Ari , Helmi, , 2010 Hukum Pidana Malpraktik Medik, C.V Andi Offset.