Profesionalisme Dokter
A. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai
sumber penghidupan.
Disamping
istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan
dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession
yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian
“pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian
khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku
juga suatu “panggilan”.
Dengan
begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian
dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam
diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan
pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat
seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di
bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
-
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar
kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu
mencari peningkatan mutu.
-
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan
ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
-
Profesionalisme menuntut ketekunan dan
ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
-
Profesionalisme memerlukan integritas
tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti
harta dan kenikmatan hidup.
-
Profesionalisme memerlukan adanya
kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
Ciri
di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih
jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
C. DOKTER SEBAGAI PROFESIONAL:
Zaman
semakin maju dan semakin banyak kebutuhan setiap orang dalam hidup, dan banyak
anak muda yang ingin merubah nasib dengan menjadi seorang dokter, tetapi tak
semudah itu menjadi dokter, harus berjuang lebih keras dibandingkan profesi
yang lain. Tapi apa itu profesi, profesi sama saja bisa diartikan dengan
pekerjaan seseorang atau bisa juga sudah ahli dalam suatu bidang tertentu. Di
indonesia banyak orang yang mengincar menjadi dokter, karena dianggap yang
menjadi dokter membuat keluarga menjadi kedudukannya terhormat, dan
menghasilkan uang yang banyak pula, karena itu banyak orang tua yang
berkeinginan anakanya menjadi seorang dokter. Tapi tak selalu profesi dokter
menjadi kontribusi dengan baik.
Semakin banyak orang yang
membutuhkan kesehatan, semakin banyak juga pembangunan dari suatu rumah sakit,
puskesmas maupun suatu klinik, karena semakin banyak tempat yang menjamin atau
melayani masyarakat dalam kesehatan, semakin banyak juga ahli dalam kesehatan
dari dokter hingga perawat. Tapi lebih diutamakan seorang dokter yang
profesional, karena masih banyak dokter yang masih jauh dari yang diharapkan
masyarakat untuk melayani kesehatan. Soal profesional itu menjadi baik, tapi
kalau hanya profesi yang dijadikannya akan menjadi hal buruk. Jika
profesionalisme bernilai lebih mulia, dari kehormatannya. Jika menjadi
profesianal maka harus lebih tinggi dalam suatu bidang. Kenapa seperti itu,
karena profesi dan profesionalisme itu berbeda. Profesionalisme dalam hal
kedokteran merupakan tentang bagaimana menjadi dokter baik. Pembahasan seperti
ini yang menjadi diskusi dokter seluruh dunia. Banyak dokter yang masih
membahass hal seperti ini tentang menilai profesionalisme sesungguhnya. Tapi
hal terebut bisa membuktikan dengan adanya teknologi yang semakin bermunculnya
teknologi canggih dimasa kini.
Profesionalisme dokter misalkan
dalam hal perawatan kepada seorang pasien, dimana pasien perlu dokter yang baik
sebagai perhatian utama bagi dokter, tetapi juga dokter harus kompeten dengan
memantau perkembangan akan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan saat
ini. Sebab hal itu menjadi hubungan pasien dan dokter menjadi baik, dan tentu
juga dengan teman dokter yang lainnya, serta juga selalu jujur dan dipercaya
betindak sesuai dengan hukum yang ada. Praktek dalam medis selalu menjelaskan
segala sesuai dengan prosedurnya, dari biaya dan resiko pada pasien. Tidak
sembarang dokter buka praktek sendiri, karena harus memiliki ijin, baik praktek
sendiri ataupun dirumah sakit. Sebab itu seorang dokter yang baik bidsa
menunjukan lisensi yang sesuai dan mengikuti proses pemeriksaan yang ketat,
karena resiko menyangkut keselamatan seorang pasien, maka dari itu dokter harus
sesuai prinsip seorang dokter yang sesungguhnya sesuai nilai yang ditetapkan
dan yang berlaku pada pedoman seorang dokter dan menjaga sumpah dokter itu
sendiri setelah selesai pendidikannya. Segala dampak yang dilakukan dokter atau
kegagalnya akan mempengaruhi proses sebagai dokter.
Jadi intinya, sebagai seorang dokter
jagalah profesinya dan profesionalisme agar sumpah dokter selalu terjaga dan
tidak merusak profesi dokter yang lainnya dimata pasien atau orang yang
memandangnya.
Seorang Dokter bertanggung jawab
secara:
1) Moral
: terhadap Sang Pencipta (melalui Sumpah
Dokter)
2) Etik
:
terhadap organisasi profesi & masyarakat kedokteran
3) Disiplin
: terhadap Konsil
Kedokteran Indonesia & MKDKI
4) Hukum
: Kedokteran,
Pidana, Perdata, Administrasi
Seperti
yang kita lihat pada pernyataan-pernyataan di atas, seorang dokter memiliki
banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan, baik sebagai tenaga
medis maupun sebagai warga negara. Dalam perwujudannya, tugas-tugas tersebut hendaknya
dilakukan secara seimbang. Sikap professional dokter dapat kita lihat ketika
dokter berhadapan dengan tugasnya (dealing with task), yang berarti mampu
menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai dengan peran dan fungsinya. mampu mengatur
diri sendiri seperti ketepatan waktu, pembagian tugas profesi dengan
tugas-tugas pribadi yang lain (dealing with one-self); dan mampu menghadapi
berbagai macam tipe pasien serta mampu bekerja sama dengan profesi kesehatan
yang lain (dealing with others).
Di
dalam proses komunikasi dokter-pasien, misalnya, sikap profesional ini
sangatlah penting untuk membangun rasa nyaman, aman, dan percaya pada dokter,
yang merupakan landasan bagi berlangsungnya komunikasi secara efektif
(Silverman,1998). Sikap profesional ini hendaknya dijalin terus-menerus sejak
awal konsultasi, selama proses konsultasi berlangsung, dan di akhir konsultasi.
Sama halnya dengan hubungan
tersebut, dokter juga harus mengamalkan keprofesionalannya kepada masyarakat
luas dan negara, terlepas dari profesinya sebagai seorang dokter. Jangan sampai
seorang dokter mendapat imej jelek dari masyarakat hanya karena tidak datang
dalam pertemuan RT/RW karena beranggapan “saya seorang dokter, saya tidak
pantas bergabung dengan masyarakat biasa kebanyakan”. Perilaku tersebut tidak
seharusnya dimiliki oleh seorang dokter yang profesional.
Dewasa ini, banyak sekali kasus
mengenai tuntutan kepada dokter dari berbagai pihak akan kinerja dokter.
Misalnya saja ada dokter yang melakukan kelalaian atau malah melakukan
malpraktik. Hal ini bisa menjadi sasaran yang empuk bagi para “pencari” kesalahan dokter. Tuntutan-tuntutan
tersebut, dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi dengan cara meningkatkan
keprofesionalan dokter, yaitu antara lain dengan bekerja sesuai standar profesi
dan standar prosedur operasional serta kebutuhan masyarakat dan taat kepada
hukum negara.
KESIMPULAN
Dokter
mengambil banyak peran dalam masyarakat, terutama sebagai tenaga medis. Dalam
melaksanakan tugasnya, dokter dituntut untuk selalu profesional. Maka dari itu,
sebagai warga negara yang baik, selain menunaikan tugasnya sebagai tenaga
medis, dokter juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya kepada negara.
Diantara
hak dan kewajiban tersebut beberapa ada yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan, KODEKI, serta peraturan lain yang mengikat seorang dokter
akan hal tersebut.
Daftar
Pustaka :
journal.unikal.ac.id/index.php/hukum/article/view/177
http://sarafdunia.blogspot.co.id/2015/06/profesi-atau-profesionalisme-seorang.html
http://novemdejavu.blogspot.co.id/2011/01/makalah-profesionalisme-dokter.html
0 komentar: