ETIKA PROFESI

07.04 0 Comments

ETIKA PROFESI
Pengertian Etika dan Profesi
1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 
2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.    Etika Profesi                          
     Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Profesi Dokter
Seorang dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau cedera. Ini benar membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci dari disiplin akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari dan pengobatan mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak dalam praktiknya -seni atau kerajinan obat.
Kedua peran dokter dan makna dari kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tetapi secara umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter menunjukkan pertimbangan, kasih sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.

 Etika Profesi Kedokteran
Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profsi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.
Kewajiban Dokter
v  Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
v  Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
v  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
v  Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
v  Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Tujuan Etika Profesi Dokter
Tujuan dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tuntunan tersebut kita kenal dengan kode etik profesi dokter.
Fungsi Dari Kode Etik Profesi Kedokteran      
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
             Contoh kasus malpraktik yang pernah terjadi ialah kasus Sita Dewati Darmoko. Dia istri bekas Direktur Utama PT aneka tambang, Darmoko. Menderita tumor ovarium, Sita dioperasi di satu rumah sakit di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, sita malah tambah parah. Dia akhirnya meninggal.rumah sakit menjanjikan ganti rugi Rp. 1 miliar, tapi ingkar. Akhirnya keluarga almarhum menggugat perdata rumah sakit tersebut. Majelis mengabulkan. Rumah sakit harus membayar Rp. 2 miliar kepada keluarga malang itu. Hakim menyebut dokter itu tidak teliti.
Sanksi Dari Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa sanksi disiplin antara lain:
·         Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
·         Surat tanda registrasi atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
·         Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.
Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.

Perbedaan Tugas Perawat dan Tugas Dokter :
·         Dokter menggunakan diagnosa medis, yaitu mengungkapkan penyakit yang diderita oleh pasien (diagnosa penyakit)
·         Perawatan mengeluarkan diagnosa Keperawatan, yaitu mengidentifikasi masalah dan penyebab berdasarkan kebutuhan dan respon dari pasian
·         Yang dilakukan oleh Dokter dalam memberikan intervensi kedokteran, yaitu melakukan tindakan pengobatan dengan obat dan tindakan operatif
·         Sedangkan Perawatan melakukan intervensi keperawatan, membantu klien memenuhi kebutuhan dasarnya dan membantu menyelesaikan masalah klien baik fisik, psikologis, sosial, dan spiritual dengan tindakan keperawatan yang meliputi intervensi keperawatan, observasi, pendidikan kesehatan dan konseling
·         Tujuan pengobatan oleh Dokter adalah menentukan dan menyingkirkan penyebab penyakit atau mengubah problem penyakit dan penanganannya
·         Sedangkan tujuan Perawat adalah membantu pasien beradaptasi dengan masalah kesehatan, mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, dan meningkatkan fingsi tubuh


DAFTAR PUSTAKA

v  KODE ETIK KEDOKTERAN TAHUN 2012
v   Buku “Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan” Penulis Ismantoro Dwi     Yuwono,S.H, Penerbit Pustaka Yustisia.
v  Achadiat, c. M. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman.  Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
v   Ameln Fred , Said Ali , Adhyatama. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, PT. Grafikatama Jaya ,
v   Chandrawila Supriadi Wila, 2001.Hukum Kedokteran , Mandar Maju , Bandung.
v  Guwandi J, 1966 .Dokter Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia , Jakarta.
v   Guwandi J , 2008 . Hukum dan Dokter, C.V SagungSeto , Jakarta.
v   Koeswadji ,Hermien Hadiati , 1998 .Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), PT . Citra Aditya Bakti , Bandung.
v  Isfandyarie Anny, 2006.Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter,Buku 1, Prestasi Pustaka , Jakarta – Indonesia.
v   Komalawati D. Veronica, 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
v  Yunanto Ari , Helmi, , 2010 Hukum Pidana Malpraktik Medik, C.V Andi Offset.













0 komentar: