Cyber Crime
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik
unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
· Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
· Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
· Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer
2.
Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat
internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
b.
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya
prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia
nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang
sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami
“outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer
dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya
seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini
China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat
ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan
terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah
kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di
Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system
kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber
crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut
:
Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·
Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh
hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak
sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent
ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai
“pesan” yang disampaikan.
·
Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail
yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder
serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki
oleh para user.
3. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
DAFTAR PUSTAKA:
Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan
Komputer” Artikel
Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker”
Artikel
http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker di
ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer di
ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
0 komentar: