ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI
Pengertian
Etika dan Profesi
1. Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang
dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat
disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Profesi
Dokter
Seorang
dokter-juga dikenal sebagai dokter medis, dokter, atau cukup dokter-praktek
profesi kedokteran kuno, yang berkaitan dengan memelihara atau memulihkan
kesehatan manusia melalui penelitian, diagnosis, dan perawatan penyakit atau
cedera. Ini benar membutuhkan secara baik suatu pengetahuan yang terperinci
dari disiplin akademis (seperti anatomi dan fisiologi) penyakit yang mendasari
dan pengobatan mereka -ilmu kedokteran- dan kompetensi juga diterapkan layak
dalam praktiknya -seni atau kerajinan obat.
Kedua
peran dokter dan makna dari kata itu sendiri bervariasi secara signifikan di
seluruh dunia, tetapi secara umum dipahami, etika mengharuskan obat dokter
menunjukkan pertimbangan, kasih sayang dan kebajikan bagi pasien mereka.
Etika Profesi Kedokteran
Etika
profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur
prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran,
sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang
terhormat. Etika profsi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam
hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra
kerja.
Kewajiban
Dokter
v Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien;
v Merujuk
pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang
lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
v Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu
meninggal dunia;
v Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
v Menambah
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Tujuan
Etika Profesi Dokter
Tujuan
dari etika profesi dokter adalah untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya
perkembangan yang buruk terhadap profesi dokter dan mencegah agar dokter dalam
menjalani profesinya dapat bersikap professional maka perlu kiranya membentuk
kode etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan
profesinya tersebut agar sesuai dengan tuntutan ideal. Tuntunan tersebut kita
kenal dengan kode etik profesi dokter.
Fungsi
Dari Kode Etik Profesi Kedokteran
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Contoh
Kasus Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Contoh kasus malpraktik yang pernah terjadi
ialah kasus Sita Dewati Darmoko. Dia istri bekas Direktur Utama PT aneka
tambang, Darmoko. Menderita tumor ovarium, Sita dioperasi di satu rumah sakit
di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, sita malah tambah parah. Dia akhirnya
meninggal.rumah sakit menjanjikan ganti rugi Rp. 1 miliar, tapi ingkar.
Akhirnya keluarga almarhum menggugat perdata rumah sakit tersebut. Majelis
mengabulkan. Rumah sakit harus membayar Rp. 2 miliar kepada keluarga malang
itu. Hakim menyebut dokter itu tidak teliti.
Sanksi
Dari Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Dalam
Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara
Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan
beberapa sanksi disiplin antara lain:
·
Dokter maupun dokter gigi yang melanggar
kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
·
Surat tanda registrasi atau surat izin
praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
·
Dokter dan dokter gigi diwajibkan
mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi masing-masing
keahliannya.
Dengan
ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi
melaksanakan aturan-aturan hukum yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis
yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memberikan kemudahan bagi
dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.
Perbedaan
Tugas Perawat dan Tugas Dokter :
·
Dokter menggunakan diagnosa medis, yaitu
mengungkapkan penyakit yang diderita oleh pasien (diagnosa penyakit)
·
Perawatan mengeluarkan diagnosa
Keperawatan, yaitu mengidentifikasi masalah dan penyebab berdasarkan kebutuhan
dan respon dari pasian
·
Yang dilakukan oleh Dokter dalam
memberikan intervensi kedokteran, yaitu melakukan tindakan pengobatan dengan
obat dan tindakan operatif
·
Sedangkan Perawatan melakukan intervensi
keperawatan, membantu klien memenuhi kebutuhan dasarnya dan membantu
menyelesaikan masalah klien baik fisik, psikologis, sosial, dan spiritual
dengan tindakan keperawatan yang meliputi intervensi keperawatan, observasi,
pendidikan kesehatan dan konseling
·
Tujuan pengobatan oleh Dokter adalah
menentukan dan menyingkirkan penyebab penyakit atau mengubah problem penyakit
dan penanganannya
·
Sedangkan tujuan Perawat adalah membantu
pasien beradaptasi dengan masalah kesehatan, mandiri memenuhi kebutuhan
dasarnya, mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, dan meningkatkan fingsi
tubuh
DAFTAR PUSTAKA
v KODE
ETIK KEDOKTERAN TAHUN 2012
v Buku “Memahami Berbagai Etika Profesi &
Pekerjaan” Penulis Ismantoro Dwi
Yuwono,S.H, Penerbit Pustaka Yustisia.
v Achadiat,
c. M. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
v Ameln Fred , Said Ali , Adhyatama. 1991.
Kapita Selekta Hukum Kedokteran, PT. Grafikatama Jaya ,
v Chandrawila Supriadi Wila, 2001.Hukum
Kedokteran , Mandar Maju , Bandung.
v Guwandi
J, 1966 .Dokter Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ,
Jakarta.
v Guwandi J , 2008 . Hukum dan Dokter, C.V
SagungSeto , Jakarta.
v Koeswadji ,Hermien Hadiati , 1998 .Hukum
Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu
Pihak), PT . Citra Aditya Bakti , Bandung.
v Isfandyarie
Anny, 2006.Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter,Buku 1, Prestasi Pustaka
, Jakarta – Indonesia.
v Komalawati D. Veronica, 1989. Hukum dan Etika
Dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
v Yunanto
Ari , Helmi, , 2010 Hukum Pidana Malpraktik Medik, C.V Andi Offset.
0 komentar: